Senin, 27 Oktober 2014

Proses Kena Tilang



Di sini saya ingin sedikit berbagi dengan anda perihal kasus kena tilang dan kasus pelanggaran pengguna listrik PLN
Untuk kasus yg di tudukan pihak PLN kepada saya silahkan kunjungi klik menu Kasus PLN.

APA YANG ANDA LAKUKAN JIKA ANDA TERKENA RAZIA LALU ANDA KENA TILANG?.......................
A.Damai Bayar di tempat.
B.Minta slip tilang warna biru.
C.Minta slip tilang warna merah.

     Tidak bisa di pungkiri yg namanya sering berada di perjalanan pasti anda akan menemuai yg namanya Razia oleh pihak kepolisian,tetapi jika perlengkapan kendaraan anda lengkap termasuk kepemilikan SIM tak perlu di hindari jika anda menemui razia tersebut,tetapi  jika anda merasa ada yg kurang entah itu anda tidak memiliki SIM atau SIM anda masa berlakuknya telah habis,santai aza ketika anda di stop pak polisi ikutin pemerikasan yg di lakukan pak polisi tersebut.

Dalam penulisan ini saya berbagi dengan anda masalah kasus kena tilang

Pada tgl 24 oktober 2014 jam 15:00 saya kena tilang di daerah beji depok tepatnya tidak jauh dari perempatan tugu gong dekat TPU,sebetulnya daerah tersebut termasuk daerah yg rutin alias sering pihak kepolisian melakukan razia kadang pak polisi melakukan razia di jalan kukusan juga.
Di hari itu giliran saya yg kena razia tersebut dan SIM saya emang sudah habis masa berlakuknya,heeh..heeeh belum sempat tuk urus memperpanjang SIM tersebut bos,jadi kena TILANG DEH dengan dekumen berupa STNK motor ane di tahan pak polisi.
Di karenakan keingin tau an saya perihal tilang dgn meminta slip warna biru,yg kata orang bisa di bayar di ATM ternyata prosedurnya tidak begitu.

Prosedur yg sebenarnya yg saya alami adalah sebagai berikut.
1.Setelah kita menerima surat tilang slip biru dengan denda maksimum contohnya untuk denda SIM mati  adalah 250rb sedangkan tidak memiliki SIM atau tidak bisa menunjukan SIM denda maksimumnya adalah 1 juta.
2.Bayarkan denda tersebut di kantor bank BRI terdekat di mana anda kena tilang,anda bisa bertanya pada pak satpam bank jika hal ini anda GAGAL PAHAM.
3.Setelah melakukan pembayaran denda tersebut dan mendapatkan copy slip pembayaran dari bank anda tinggal mendatangi kembali pak polisi di lokasi di waktu anda di tilang untuk mengambil STNK yg di tahan pak polisi tersebut,tetapi jika razia tersebut ternyata telah selesai anda cari saja kantor polisi untuk wilayah dimana waktu anda kena tilang STNK pasti ada disana.
4.Untuk Pengambilan STNK tersebut harus memperlihatkan slip dari bank perihal pembayaran denda tersebut.

Didalam proses tersebut di atas sebetulnya dana maksimum tersebut adalah dana titipan tilang yg sebenarnya bisa anda ambil kembali lebihannya setelah mengetahui denda sebenarnya dari pengadilan,itupun jika anda tidak memerlukan kembalian tersebut,ya sudah sampai di nomor 4 tersebut di atas urusan anda sudah selesai di karenakan STNK kendaraan anda yg di tahan pak polisi sudah di tangan anda kembali.

Tetapi jika dana titipan tilang tersebut ada lebihannya dan anda ingin memintanya kembali prosedurnya sebagai berikut.

A.Anda harus mengetahui dana tilang yg sebenarnya yg di putuskan di pengadilan,contoh untuk tilang gara2 SIM mati denda sebenarnya di pengadilan yg saya alami adalah 60rb dana titipan melalui bank 250rb,wiiih masih lumayan besar kan sisanya, sedangkan untuk yg tidak memiliki SIM atau tidak dapat memperlihatkan SIM di waktu anda kena razia denda menurut pengadilan adalah 85rb dana titipan tilang yg di bayarkan di bank 1 juta,wiiih masih telak banget sisanya,tuhkan masih lumayan besar kan sisanya yg di titipkan di bank tersebut,apa anda mau di biarkan saja sisa denda maksimum tersebut apa mau anda ambil kembali?.......

Jika mau di ambil cara prosesnya sebagai berikut:
1.Setelah anda membayar denda maksimun di bank dan sudah mendapatkan tanda bukti pembayaran yg sah berupa slip anda tinggal poto copy slip pembayaran tersebut dan slip tilang warna biru tersebut,poto copy tersebut gunanya jika di waktu pengambilan STNK slip tilang dan slip bukti pembayaran di minta pak polisi anda masih memiliki poto copy nya untuk proses selanjutnya.
2.Anda tetap hadir di persidangan sesuai tgl yg tertera di surat tilang tersebut untuk mengikuti sidang di pengadilan yg sudah di tentukan dalam surat tilang tersebut,jangan meleset ya dari tgl yg sudah di tentukan.
3.Dalam proses persidangan sebelum di mulai anda mencari dulu nomor surat tilang anda yg terpangpang di papan pengumuman nanti anda akan mendapatkan nomor urut persidangan.
4.Catat dengan hurup besar nomor urut persidangan di slip wana biru jika waktu itu tidak di minta pak polisi atau di poto copy slip tersebut yg pernah anda poto copy sebelumnya.
5.Masukan kedalam keranjang yg sudah di sediakan di pengadilan slip yg sudah anda tuliskan dgn nomor urut persidangan.
6.Tunggu giliran anda di panggil untuk mengikuti persidangan
7.Jika persidangan anda sudah selesai dan hakim sudah memutuskan denda pelanggaran anda yg sebenarnya dan tinggal menungu di panggil di loket pembayaran hanya untuk mendapatkan tanda bukti dari pengadilan denda yg sebenarnya.
8.Persiapkan KTP dan tanda bukti denda yg sebenarnya yg di dapat dari pengadilan lalu bawa ke bank BRI di mana waktu itu anda melakukan pembayaran dan titipan tilang,minta bantuan pak satpam bank, bilang saja mau ambil sisa dana titipan tilang,nanti nanti pak satpam akan membatu prosedurnya.
9.Udah deh sisa dana denda maksimun cair lagi ke kantong anda.

Proses tersebut cukup panjang ya,tapi ya seharian selesai dah hingga uang sisanya cair.

Tapi kalau menurut saya yg sudah merasakan bagai mana proses tilang dengan slip biru dan slip mereh,saya lebih baik ambil dan minta slip wana merah saja ikut sidang langsung sesuai tgl yg sudah di tentukan di dalam slip tersebut,ga apa-apa dokumen berupa STNK atau SIM yg di tahan hinnga waktunya proses di pengadilan,ga apa2 ga bawa STNK atau SIM di perjalanan selama proses sidang belum waktunya,sing penting masih megang surat tilang tersebut.

Kalau secara garis besarnya antara per bedaan proses slip biru dan slip merah sebagai berikut.
SLIP BIRU=>Langsung bayar denda maksimun di bank=>Terus bisa langsung ambil STNK atau SIM yg di tahan pak polisi yg melakukan razia dgn memperlihatkan tanda bukti sudah membayar denda tersebut,SELESAI SUDAH URUSAN TERSEBUT jika dana lebihannya tidak mau di ambil.

Tapi kalau mau di ambil urutannya sebagai berikut:
BAYAR DENDA MAKSIMUN DI BANK=>AMBIL DEKUMEN YG DI TAHAN PAK POLISI=>PERGI KE PROSES PERSIDANGAN DI PENGADILAN SESUAI JADWAL YG SUDAH DI TENTUKAN=>KEMBALI LAGI KE BANK UNTUK AMBIL DANA LEBIHAN.

SLIP MERAH=>Datang di pengadilan tepat waktu tuk ikut sidang =>Sidang di mulai=>Hakim menetukan denda pelanggaran =>Denda bayar di loket pengadilan =>Dekumen STNK atau SIM di kembalikan ke dapa anda,sudah deh beres dan simpel.
HAYOO praktisan dengan slip merah kan?.......

                   INI CONTOH SURAT TILANG SLIP BIRU


    INI CONTOH POTO COPY SLIP TILANG DAN SLIP BUKTI BAYAR MELALUI BANK BRI

DEMIKIAN PENGALAMAN SAYA YG BISA SAYA SHARE MOGA BERMANPA'AT UNTUK ANDA.

------------------------------------------------------------------------------------------------------