KENA DENDA TIDAK MERASA MELAKUKAN PELANGGARAN [SAKIT RASANYA]
Dengan mengucap Bismillah,Semoga apa yg saya alami tidak teralami oleh anda sebagai konsumen dari pengguna listrik PLN terutama anda yg betempat tinggal ngontrak ATAU anda baru beli rumah bekas.
Kasus yg saya alami adalah meteran kwh listrik di rumah yg saya tempatin alias rumah yg saya kontrak dalam keadaan bolong di atas body meteran tersebut kalau di masukan sesuatu hanya cukup masuk 1 batang injuk kecil,padahal kami tak merasa merusaknya tapi pihak PLN tidak mau tahu walaupun saya sudah saya jelaskannya[membela diri],sebab pihak PLN hanya berdasarkan bukti di lapangan,entah itu yg merusak meteran tersebut pengontrak2 sebelum saya,saya akhirnya yg kena getahnya,nasiiiib...nasib saya benar2 lagi apes kena denda hingga 2,6 juta lebih dan tidak mendapatkan keringanan dari pihak PLN.
Karena saya tak merasa merusaknya dan saya pernah memeriksa sendiri lubang dan injuk tersebut tidak kelihatan oleh saya,cuman sayang waktu itu tidak kepikiran untuk memoto meteran tersebut,sebelum ada pemeriksaan dari pihak PLN,akhirnya saya memiliki pikiran negative terhadap petugas rekanan dari PLN yg melakukan pemeriksaan tersebut jangan2 pihak rekanan PLN juga yg merusak meteran tersebut,di sa'at penghuni rumah lagi lengah,apalagi pemeriksaan tersebut di rumah cuman ada anak istri doang yg tak tau apa2,kenapa saya punya pemikiran seperti itu,sebab dulu di rumah kontrakan yg rumahnya keburu mau di renovasi sehingga saya harus pindah kontrakan hal serupa pernah saya lami cuman waktu itu pihak rekanan PLN menyangka segel yg terbuat dari kawat baja dan timah tersebut putus seolah-oleh saya yg merusakannya,padahal waktu itu saya pernah memeriksa sendiri keseluruhan segel tersebut padahal tidak ada yg putus[rusak] satu bijipun,lagi2 di waktu pemeriksaan di rumah cuman ada istri saya yg tidak begitu memperhatikan di waktu ada pemeriksaan tersebut,kalau saja saya ada di rumah dari mulai pihak rekanan PLN tersebut permisi mau memeriksa meteran pasti akan saya tongkrongin hingga pemeriksaan tersebut tuntas.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
LANGKAH-LANGKAH ANTISIVASI DI CURANGIN REKANAN PLN
2.Alangkah baiknya meteran listrik di rumah anda,anda poto terlebih dahulu,dari mulai depan meteran,samping kanan dan kiri lalu poto bagian atasnya dan simpan poto2 tersebut,jadi ketika rekanan PLN nakal iseng malah dia sendiri yg merusak meteran agar kita sebagai pelanggan kena sangsi alias kena denda,anda punya bukti dari poto tersebut yg sebenarnya meteran tersebut tidak ada kejanggalan SEBELUM PEMERIKSAAN DILAKUKAN,tidak ada yg rusak,terutama bagi anda yg rumahnya ngontrak atau baru beli sebab jika ada kerusakan di meteran tersebut pihak PLN akan mengatakan mungkin yg merusak meteran tersebut pengontrak rumah atau pemilik rumah yg dulu sebelum anda,tapi pas kebetulan sa'at ini anda pengontraknya jadi anda yg kena sangsi/denda tersebut.
3.Bagi anda yg baru membeli rumah bekas periksa terlebih dahulu seluruh bagian dari meteran listrik tersebut,jika tak ada kejanggalan sebaiknya anda poto meteran tersebut seperti hal di nomor 2,apalagi jika meteran tersebut anda menemukan kejanggalan segera melapor ke pihak PLN agar segera di perbaiki dengan memperlihatkan bukti pembelian rumah tersebut yg belum lama anda beli.
Jadi saya berbagi pengalaman terhadap seluruh yg membaca blog saya ini agar lebih berhati-hati dan selalu memperhatikan meteran kwh tersebut yg ada dirumah anda.
1.Periksalah keseluruhan segel yg terpasang di meteran tersebut,jika ada yg putus atau ada kejanggalan di meteran tersebut segera laporkan ke pihak PLN MELALUI CALL 24 JAM di 021-123
2.Ketika ada rekanan PLN yg mengecek atau mengontol meteran anda sambil poto poto,saya sarankan kepada anda bisa mengawasinya,jangan sampai anda lengah dalam mengawasi pemerikasan,awasi terus hingga tuntas dan pihak rekanan pln meninggalkan rumah anda.
SEMOGA APA YG MENIMPAH SAYA JANGAN SAMPAI MENIMPAH ANDA
Saya berani bersumpah kalau saya yg melakukan perusakan meteran tersebut hingga body meteran bolong tersebut.
Hati-hati yg di incar adalah rumah2 yg penghuninya sebagai pengontrak atau penghuninya baru beli rumah tersebut,sebab bisa untuk alasan oleh pihak rekanan PLN pengerusakan tersebut bisa saja di lakukan oleh pengontrak sebelum anda,atau perusakan tersebut di lakukan oleh pemilik rumah sebelum anda tapi anda yg kena getahnya.
Sakit banget rasanya tidak melakukan pelanggaran tapi di tuduhnya dan harus membayar denda yg tidak kecil.
DEMIKIAN INFO DAN PENGALAMAN DARI SAYA
SEMOGA BERMANPA'AT UNTUK ANDA.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SAYA SEBAGAI INSAN PLN MERASA PRIHATIN KALAU ADA ANGGOTA PLN YANG BERBUAT TIDAK BAIK BERNIAT TIDAK BAIK THD PELANGGAN , SEMOGA HAL INI TIDAK TERJADI DI PLN KITA
BalasHapusMaaf,saya mau tanya besaran denda untuk P2TL golongan K2 u/1300va berapa ya..?terima kasih.
HapusMaaf,saya mau tanya besaran denda untuk P2TL golongan K2 u/1300va berapa ya..?terima kasih.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapustlg wa atau tlp saya 087869062274 bagi yg kena kasus spt ini yg p2tl !thnk u, mn tau bsa saya bntu
Hapus087869062274 no ini tdk bisa di hubungi.....apa salah yaaa
Hapustlg wa atau tlp saya 087869062274 bagi yg kena kasus spt ini yg p2tl !thnk u
BalasHapusBGMN SOLUSIX SY KENA P2TL
Hapus085399758682
HapusBGMN SOLUSIX SY KENA P2TL
HapusBGMN SOLUSIX SY KENA P2TL
HapusBGMN SOLUSIX SY KENA P2TL
Hapustolong via whatsap
HapusBisa gitu ya, semoga dapat waspada setelah membaca artikel ini
BalasHapusHati modus penipuan dgn alasan bisa bantu,ujunng nya duit,orang nya hilang,apalagi kenal cuma lewat media sosial
BalasHapusSaya baru saja berurusan dgn p2tl
BalasHapusBeli rmh tahun 2016 dari pemilik kedua.
Setiap bulan beli token listrik
Ternyata ada sambung langsung di kabel PLN nya ke dlm rmh saya.
Saya klarifikasi ke PLN Pondok gede jatimakmur tgl 22 mei 2018 bawa dokumen rumah saya.. dan menyatakan bahwa saya ketiban pulung dan bos PLN tersebut menyetujui/mengiyakan.. tapi tetap saja denda 11 juta lebih harus saya bayar kalau tidak akan di putus.
Saya ini kerja keras pergi subuh pulang mlm setiap hari.. pakai listrik rata2 jam 19.00 - 6 pagi..KTP pemilik sebelumnya sudah saya perlihatkan kepada kepala P2tl nya
Dokumen AJB sudah saya jelaskan.
Tetap tidak menjadi bahan analisa..
Mau dapat dari mana uang sebanyak itu.
Saya tidak ikhlas harus bersedekah 11 juta kepada PLN.
Saya ini bukan pelaku dari temuan sambung langsung..
Tidak berprikemanusiaan.. saya punya istri dan anak satu2nya umur 3 tahun..
Sama saya juga terkena masalah yang sama malah posisinya tidak ada orang di rumah
BalasHapusSaya menempelkan Magnit di meteran apa kena denda ya
BalasHapusKemarin sy kedatangan p2tl, katanya piringan ruksak, dan saya kena denda 2 juta lebih. Sy menolak karena bukan kesalahan saya. Sy mau tau tindakan pln selanjutnya seperti apa. Apa diputus atau gimana??
BalasHapusHalo, Ortu saya juga kena P2TL dan didenda 7 juta.
BalasHapusSama kasusnya piringan meteran rusak/berputar salah arah .
Gimana kelanjutannya ??
Disuruh bayar Denda berapa ??